fin.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usahanya. Pada Kamis, 11 September 2025, sebanyak 12 orang saksi dipanggil dan diperiksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa para saksi berasal dari sejumlah lembaga dan perbankan yang berkaitan dengan perkara ini, khususnya PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Adapun 12 saksi yang diperiksa antara lain :
1. YR, Pimpinan Cabang Askrida Semarang
2. AFCB, Wakil Kepala Divisi PT BRI tahun 2017
3 WH, Pemimpin Divisi Corporate Secretary tahun 2020 (saat ini Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB)
4. TP, Executive Credit Officer Bank BJB
5. TSBR, Pegawai Bank BJB Officer Operasional Kredit Cabang Kota Bandung (Manager Operasional Kredit Divisi Operasi Kantor Pusat Bank BJB 2019–Oktober 2020)
6. RRP, Profesional Asisten Direktur IT Treasury dan International Banking tahun 2025
7. AS, Relationship Manager PT Bank DKI
Baca Juga
8. ARA, VP Bisnis Komersial II hingga 16 Mei 2025 pada Bank DKI
9. NS, Ketua Tim Analis Layanan Korporasi Surakarta
10. FA, Kepala Kantor Lakosta Divisi Korporasi & Komersial BPD Jateng
11. AS, Pensiunan BPD Jateng (Wakadiv Korporasi dan Komersial)
12. AH, Analis Kredit Korporasi Surakarta Bank BPD Jateng