Polisi Amankan Terduga Provokator Penjarahan Rumah Uya Kuya

fin.co.id - 04/09/2025, 20:56 WIB

Polisi Amankan Terduga Provokator Penjarahan Rumah Uya Kuya

Rumah Anggota DPR RI Nonaktif Uya Kuya ketika dijarah pendemo. Foto: Tangkapan layar

fin.co.id - Kasus penjarahan rumah anggota DPR RI nonaktif Uya Kuya di Jakarta Timur terus berkembang. Polisi kini berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai provokator utama dalam aksi tersebut. Bagaimana kelanjutan kasus ini?

Satu Terduga Provokator Ditangkap

Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengamankan seorang terduga provokator berinisial KH. Penangkapan dilakukan di wilayah Depok pada Kamis (4/9/2025). Penangkapan ini menjadi langkah lanjutan kepolisian dalam mengungkap siapa saja aktor yang berada di balik penjarahan rumah Uya Kuya.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menegaskan bahwa pihaknya masih memburu pelaku lain yang diduga sebagai provokator utama. “Terduga pelaku utama tengah kami kejar, sejauh ini berhasil kami identifikasi dan tim tengah mengejarnya,” ujarnya.

Pemeriksaan Intensif dan Pencarian Aktor Utama

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku yang sudah ditangkap. Ia tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka lain seiring dengan pendalaman kasus. “Masih kita dalami. Nanti akan berkembang. Saat ini kita juga sedang mencari provokatornya,” ungkap Alfian.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan tersebut. Namun, polisi menilai masih ada aktor yang berperan lebih besar di balik kejadian ini, sehingga upaya pengejaran terus dilakukan.

Restorative Justice Jadi Pertimbangan

Selain proses hukum, polisi juga membuka opsi penyelesaian damai melalui mekanisme restorative justice (RJ). Kombes Alfian menyatakan, langkah tersebut bisa ditempuh jika Uya Kuya sebagai korban setuju. “Itu tergantung Uya Kuya ya, kalau mau damai ya lebih bagus. Nanti kita siapkan untuk RJ. Kita dari Polres Jaktim akan memfasilitasi untuk penyelesaian restorative justice,” jelasnya.

Kendati demikian, polisi tetap menegaskan bahwa jalur hukum akan ditempuh apabila tidak ada kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat. Saat ini penyidik masih fokus mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa saksi untuk memperkuat kasus.

Kasus Penjarahan Jadi Sorotan

Peristiwa penjarahan rumah Uya Kuya sempat menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh publik. Penanganan kasus ini pun menjadi sorotan lantaran menyangkut isu keamanan di kawasan perkotaan dan peran aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan. Dengan ditangkapnya KH, diharapkan langkah ini membuka jalan bagi terungkapnya dalang utama di balik penjarahan tersebut.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan lebih luas tentang bagaimana aparat penegak hukum menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Polisi berkomitmen menyelesaikan perkara ini hingga tuntas demi menjaga rasa keadilan.

Penangkapan KH sebagai terduga provokator menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus penjarahan rumah Uya Kuya. Meski demikian, polisi masih memburu pelaku utama yang diyakini memiliki peran besar dalam aksi tersebut. Opsi restorative justice terbuka jika ada kesepakatan damai, tetapi jalur hukum tetap menjadi langkah utama jika tidak tercapai. (Rafi Adhi)

Sigit Nugroho
Penulis