News . 28/08/2025, 10:28 WIB

KPK Dalami Mantan Stafsus Yaqut Soal Kuota Haji Tambahan 2024

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendalami mantan stafsus Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex soal kuota haji tambahan 2024.

Adapun kuota haji tambahan 2024 mengalami pergeseran dari 92 persen 8 persen mengalami persegeran menjadi split 50 persen.

"Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait dengan pengetahuannya tentang splitting kuota tambahan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Kamis, 28 Agustus 2025.

Dalam hal ini, KPK menduga Gus Alex mengetahui proses-proses pergeseran dari kulta haji tambahan sebesar 20.000 ini.

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan dari saksi dimaksud terkait dengan penggeseran tersebut," imbuh Budi.

Sebelumnya, pada Selasa, 26 Agustus 2025 lalu, KPK telah memanggil Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Ia selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.30 WIB.

"Ya diminta keterangan saja, nanti langsung ke penyidiknya saja," ujar Alex sambil bergegas meninggalkan Gedung KPK.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

Yaqut telah menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Pasalnya saat ini, penyidik masih fokus mendalami pergeseran tambahan 20.000 kuota haji yang dibagi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler dan ujungnya bermasalah.

"Sejauh ini kami masih mendalami fokus perkaranya yakni penggeseran kuota haji yang kemudian mengakibatkan kerugian negara," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id