fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan perkara suap yang menyeret hakim agung Sudrajad Dimyati masih berlanjut. Dalam proses tersebut, nama Timothy Ivan Triyono juga ikut disorot meski ia telah mengembalikan uang senilai Rp200 juta kepada KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengembalian uang suap bukan berarti kasus hukum otomatis dihentikan.
“Terkait dengan pihak-pihak yang diduga terkait dalam sebuah perkara dan yang bersangkutan sudah mengembalikan uang yang diterima dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut tentu tidak menghentikan perkaranya,” ujarnya di Kompleks Senayan DPR RI, Kamis 21 Agustus 2025.
Budi menambahkan, setiap proses penyidikan yang dilakukan KPK sepenuhnya berbasis pada alat bukti.
“Nanti kita akan melihat perkembangan penyidikannya seperti apa, alat bukti yang diperoleh oleh penyidik seperti apa. Nah itu yang nanti akan menjadi basis tindak lanjut dari suatu proses penyidikan di KPK,” jelasnya.
Lebih lanjut, KPK juga menegaskan bahwa penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut akan didasarkan pada bukti-bukti kuat.
“Termasuk untuk menetapkan siapa-siapa yang kemudian bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara tersebut,” kata Budi.
Sebelumnya, Timothy Ivan Triyono disebut-sebut terlibat dalam pusaran kasus suap perkara di Mahkamah Agung melalui relasi dengan Heryanto Tanaka. Ia pun telah menyetor Rp200 juta ke rekening penampungan KPK sebagai bentuk pengembalian uang yang terkait perkara tersebut. *