Internasional . 21/08/2025, 09:19 WIB
fin.co.id - Amerika Serikat kembali memicu kontroversi di panggung internasional. Pada Rabu, Washington menjatuhkan sanksi terhadap empat pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC), termasuk seorang hakim yang sebelumnya mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant.
Departemen Keuangan (Depkeu) AS memasukkan nama Nicolas Yann Guillou, Nazhat Shameem Khan, Mame Mandiaye Niang, dan Kimberly Prost ke dalam Specially Designated Nationals (SDN), daftar hitam yang membekukan akses ekonomi dan perdagangan mereka.
Menurut Departemen Luar Negeri (Deplu) AS, Guillou dikenai sanksi karena mengesahkan surat penangkapan Netanyahu dan Gallant. Sementara itu, Prost disebutkan mendapat sanksi karena menyetujui penyelidikan terhadap personel militer AS di Afghanistan.
Guillou, seorang ahli hukum asal Prancis, tercatat bertugas di Divisi Pra-Peradilan I ICC ketika ia menandatangani surat perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant pada November 2024. Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Selain itu, dua wakil jaksa penuntut, Khan dan Niang, juga masuk dalam daftar sanksi karena “terus mendukung tindakan ICC yang tidak sah terhadap Israel,” termasuk memperkuat perintah penangkapan tersebut.
Deplu AS menyebut langkah ini berdasarkan Perintah Eksekutif 14203 yang menargetkan "upaya bermusuhan ICC" terhadap AS dan Israel. Menteri Luar Negeri Marco Rubio secara terbuka menuduh keempat pejabat ICC itu telah mencoba “menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut warga AS atau Israel tanpa persetujuan kedua negara.”
"AS jelas dan konsisten menolak politisasi ICC, penyalahgunaan kekuasaan, pengabaian kedaulatan nasional, serta tindakan yudisial secara tidak sah," tegas Rubio. Ia bahkan menyebut ICC sebagai ancaman bagi keamanan nasional AS dan Israel.
Dengan keputusan ini, semua aset serta kepentingan keempat pejabat ICC di AS dibekukan, termasuk entitas yang sahamnya dimiliki hingga 50 persen oleh pihak bersanksi. Depkeu AS memang masih memberikan tenggat hingga 19 September untuk penyelesaian transaksi, tetapi dana harus tetap masuk ke rekening yang ditahan.
Langkah terbaru ini semakin memperuncing hubungan AS dengan ICC, lembaga internasional yang memang tidak diakui Washington. Bukan kali pertama, pada Februari lalu, pemerintahan Trump juga pernah menjatuhkan sanksi terhadap ICC serta Jaksa Karim Khan dengan tuduhan serupa.
Di sisi lain, situasi di Gaza kian memburuk. Sejak Oktober 2023, Israel telah menewaskan lebih dari 62 ribu warga Palestina dan meratakan sebagian besar wilayah, yang kini menghadapi krisis kelaparan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com