Panitia menetapkan batas akhir pendaftaran pada 25 Agustus 2025, sehingga calon peserta diharapkan segera melengkapi dokumen yang diperlukan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyampaikan harapannya agar acara ini menjadi momentum bersejarah yang membawa kebahagiaan, menguatkan rumah tangga, serta menjadi simbol persatuan dan keberkahan di tengah masyarakat.
Melalui program nikah massal ini, cinta tak hanya disatukan di hadapan penghulu, tetapi juga dihadapkan pada nilai-nilai kebersamaan, kesederhanaan, dan keikhlasan.