fin.co.id - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Mengapa 18 Agustus Diliburkan?
Menurut Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, penambahan hari libur ini bertujuan memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat merayakan momen bersejarah tersebut dengan khidmat dan semangat kebangsaan.
"Memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," jelas Imam Machdi dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan, seperti:
-
Upacara bendera
-
Perlombaan tradisional
-
Pesta rakyat
-
Kegiatan kebudayaan dan edukatif
Dampak Positif bagi Pariwisata dan Ekonomi
Selain memperkuat nasionalisme, libur tambahan ini diharapkan meningkatkan mobilitas masyarakat, memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian lokal.
Imbauan Pemerintah
Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito , mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab.
"Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa," tutur Warsito.
SKB Revisi Sebelumnya
Keputusan ini merupakan revisi dari SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.