Terapkan RPL, ITPLN Perluas Akses Pendidikan Tinggi bagi Masyarakat

fin.co.id - 31/07/2025, 16:30 WIB

Terapkan RPL, ITPLN Perluas Akses Pendidikan Tinggi bagi Masyarakat

Terapkan RPL, ITPLN Perluas Akses Pendidikan Tinggi bagi Masyarakat

“Kalau semua komponen sudah lengkap, barulah perguruan tinggi bisa eligible melaksanakan RPL,” kata Sandra.

Lebih lanjut, Sandra menjelaskan ada dua jenis RPL, yakni RPL Tipe A dan RPL Tipe B. RPL Tipe A digunakan untuk melanjutkan pendidikan formal dengan dasar Surat Keputusan (SK) hasil asesmen. Sementara itu, RPL Tipe B dipergunakan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu melalui SK Penyetaraan.

"Untuk Bimtek kali ini, kita akan fokus pada RPL Tipe A. RPL Tipe A ini memungkinkan pengakuan capaian pembelajaran maksimal 70 persen dari total beban belajar suatu program studi. Namun, RPL Tipe A tidak dapat diterapkan pada program doktor," ucapnya.

Dalam RPL ini, ungkapnya, program studi diberikan kebebasan menentukan mata kuliah yang dapat diakui, namun tugas akhir seperti skripsi, tesis, prototipe, atau proyek sejenis tidak dapat direkognisi. Selain itu, calon mahasiswa yang putus studi atau drop out dari perguruan tinggi sebelumnya diperbolehkan melanjutkan pendidikan melalui mekanisme RPL di perguruan tinggi lain.

"Terdapat dua jenis RPL Tipe A yang diatur, yakni perolehan kredit dan transfer kredit. Perolehan kredit diberikan atas capaian pembelajaran dari pendidikan non-formal, informal, atau pengalaman kerja setelah lulus pendidikan menengah. Sementara itu, transfer kredit diberikan untuk capaian pembelajaran dari program studi di perguruan tinggi sebelumnya," tandasnya.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID