Saldo Dibekukan, Pengangguran Diabaikan

fin.co.id - 31/07/2025, 08:38 WIB

Saldo Dibekukan, Pengangguran Diabaikan

Pencari kerja memadati area antre masuk kegiatan Job Fair yang digelar Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di President University Convention Center Jababeka pada Selasa (27/5/2025). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Pemerintah, melalui PPATK dan otoritas keuangan lainnya, perlu segera mengevaluasi kebijakan ini dengan langkah-langkah konkret:

  • Notifikasi berlapis dan terverifikasi, bukan pemblokiran mendadak. Warga berhak tahu dan diberi kesempatan untuk merespons.
  • Perlindungan hukum yang jelas untuk rekening pasif, agar tak sembarang saldo dianggap tak bertuan atau bisa ditindak secara sepihak.
  • Pusat edukasi digital nasional, karena literasi adalah fondasi keadilan kebijakan digital.
  • Saluran klarifikasi cepat dan manusiawi, agar warga tidak dipingpong ketika mencari kejelasan atas hak mereka.
  • Revisi batas waktu dormansi, dari tiga bulan menjadi minimal 12 bulan—mengacu pada praktik internasional.
  • Pendekatan berbasis risiko dan data forensik, bukan berdasarkan asumsi diam = salah.

Negara tidak boleh kehilangan arah moral dalam menetapkan prioritas kebijakan. Melindungi sistem keuangan adalah kewajiban, tapi melindungi warganya dari ketidakadilan prosedural adalah tanggung jawab yang lebih besar.

Jika negara lebih gesit membekukan saldo rekening ketimbang menyapa warganya yang membeku dalam pengangguran, maka yang sebenarnya sedang dibekukan bukan hanya rekening—melainkan nurani kita bersama.

Redaksi fin.co.id

31 Juli 2025

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID