fin.co.id - Cicilan pajak kendaraan kini bukan sekadar wacana. Mulai 2025, masyarakat Banten bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan skema tabungan autodebet lewat Bank Banten. Layanan ini jadi kabar baik bagi pengemudi ojek online dan masyarakat umum yang kerap kesulitan bayar pajak sekaligus.
Apa Itu Tabungan Cicilan Pajak Kendaraan?
Program cicilan pajak kendaraan bermotor dihadirkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten sebagai solusi bagi warga yang ingin membayar pajak kendaraan secara bertahap. Melalui skema ini, wajib pajak cukup membuka tabungan khusus di Bank Banten, lalu menyetor cicilan tiap bulan sesuai kemampuan.
Menurut Plt Kepala Bapenda Banten, Rita Prameswari, program ini tidak mewajibkan setoran awal. Setoran pertama langsung dihitung sebagai cicilan, dan sistem akan otomatis membagi total pajak sesuai tenor hingga jatuh tempo. “Ini untuk meringankan masyarakat dalam membayar pajak,” jelas Rita.
Latar Belakang Program: Aspirasi dari Ojol
Gubernur Banten, Andra Soni, mengungkapkan bahwa program cicilan pajak ini merupakan respons atas aspirasi dari komunitas ojek online. “Kami mendapat permintaan dari rekan-rekan ojol. Mereka sering kesulitan bayar pajak saat jatuh tempo karena keterbatasan dana,” ujar Andra pada Selasa, 30 Juli 2025.
Ia juga telah meminta pihak Bank Banten untuk membuka loket khusus agar proses menabung lebih cepat. “Kalau antrean terlalu lama, bisa mengganggu waktu kerja pengemudi ojol. Maka, kami sediakan layanan khusus supaya efisien,” tambahnya.
Cara Kerja Skema Cicilan Pajak
Setelah membuka rekening tabungan khusus di Bank Banten, wajib pajak bisa mulai menyicil sesuai jumlah pajak dan waktu jatuh tempo. Sistem akan secara otomatis mendebet total pajak satu bulan sebelum jatuh tempo dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Contohnya, jika pajak jatuh tempo pada Desember dan wajib pajak mulai menabung sejak Juli, maka akan terjadi cicilan selama enam bulan. Pada November, dana akan langsung dipotong, dan SKPD dikeluarkan otomatis.
Ketentuan dan Persyaratan Program
Program ini hanya berlaku bagi kendaraan dengan status pajak aktif (tidak menunggak). Layanan cicilan hanya mencakup pajak tahunan, bukan untuk pembayaran lima tahunan atau proses mutasi kendaraan.
Adapun syarat administrasi untuk mengikuti program ini meliputi KTP, STNK, dan BPKB yang semuanya harus atas nama wajib pajak yang bersangkutan. “Perlu dicatat, dana dalam tabungan pajak tidak bisa ditarik kembali karena akan dikunci sampai auto debet dilakukan,” tegas Rita.
Langkah Nyata Permudah Kepatuhan Pajak
Dengan program ini, Pemprov Banten berharap tingkat kepatuhan pajak masyarakat meningkat, sekaligus meringankan beban pembayaran yang selama ini kerap jadi kendala. Skema ini juga memberi contoh konkret bagaimana kebijakan fiskal bisa menyentuh langsung kebutuhan masyarakat kecil, terutama para pelaku usaha berbasis transportasi daring.