fin.co.id — Dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina kembali mencuat ke permukaan. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi memeriksa enam orang saksi yang diduga terlibat dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina serta anak usahanya selama kurun waktu 2018 hingga 2023.
Langkah ini dilakukan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dalam rangka memperkuat alat bukti atas nama tersangka HW dan beberapa pihak lainnya. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025.
"Pemeriksaan terhadap enam saksi ini penting untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7).
Deretan Saksi dari Internal Pertamina
Enam saksi yang diperiksa berasal dari berbagai posisi strategis di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga dan Pertamina pusat, yakni:
- WLY, mantan Vice President Strategic Marketing PT Pertamina (2019–2020)
- WB, Account Manager II dan Senior Account Manager I Mining Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga
- DA, anggota Pokja Harga EDM
- SHL, menjabat sebagai Manager Mining Sales dan Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga sejak 2022 hingga saat ini
- HAH, Senior Key Account Non-Mining PT Pertamina Patra Niaga
- DI, Manager Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga (2022–2023)
Keenamnya diperiksa terkait peran dan pengetahuannya dalam rantai distribusi minyak mentah serta produk kilang yang ditengarai menjadi celah praktik korupsi.
Rangkaian Penyidikan Masih Terus Bergulir
Penyidikan perkara ini sudah memasuki fase intensif. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan tata kelola distribusi, pengadaan, hingga penetapan harga minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat strategis berinisial HW. Namun penyidik belum mengumumkan apakah pemeriksaan terbaru ini akan membuka jalan bagi penetapan tersangka tambahan.
"Kami akan terus mendalami setiap keterangan saksi, termasuk hubungan mereka dengan para tersangka dan mekanisme tata kelola yang menyimpang," tegas Febrie Adriansyah.
Kerugian Negara Belum Diungkap
Meski pemeriksaan saksi telah berjalan, Kejagung belum merilis jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Namun, sumber internal menyebut potensi kerugian bernilai triliunan rupiah mengingat skala bisnis yang ditangani oleh Pertamina dan subholding-nya dalam rentang lima tahun tersebut.
Publik pun kini menanti hasil pemeriksaan lanjutan serta kejelasan dari kasus yang menimpa salah satu BUMN strategis ini. (*)