fin.co.id – Potensi bisnis teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS) serta Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) di Indonesia dinilai sangat menjanjikan.
Pemerintah menilai, CCS/CCUS merupakan kunci dalam mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060. Meski demikian, sejumlah tantangan mulai dari aspek pendanaan hingga regulasi masih menghadang implementasinya.
CCS/CCUS Jadi Jembatan Transisi Energi
CCS/CCUS digadang-gadang sebagai solusi jangka menengah dalam transisi dari energi fosil menuju energi baru terbarukan (EBT). Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menekankan bahwa teknologi ini bukan hanya alternatif, tapi bagian dari strategi transisi energi nasional. Ia menilai CCS hadir untuk menjembatani sektor industri dan pembangkitan listrik yang belum bisa sepenuhnya beralih ke EBT.
“CCS/CCUS adalah jembatan transisi. Masih ada industri dan pembangkitan yang sulit sepenuhnya beralih ke EBT, dan teknologi ini menjawab kebutuhan tersebut,” jelas Dadan dalam webinar AJEI bertema *“Menakar Potensi Bisnis CCS/CCUS di Indonesia”*, Selasa, 22 Juli 2025.
Pilot Project dan Kerja Sama Lintas Negara
Sejumlah proyek percontohan telah dijalankan dan menunjukkan hasil positif. Pemerintah bahkan menjalin kerja sama dengan Singapura dalam proyek CCS lintas batas yang ditandatangani pada Oktober 2022. Fokus kolaborasi ini mencakup studi teknis, regulasi, hingga aspek legal untuk penyimpanan karbon antarnegara.
Dadan menyebut, dukungan pemerintah terhadap CCS/CCUS juga tercermin dalam regulasi yang dianggap lebih progresif dibandingkan negara tetangga. “Melalui kerja sama ini, kita bisa membuka peluang ekonomi baru dan menurunkan emisi,” tegasnya.
Landasan Regulasi Semakin Kuat
Koordinator Pokja Pengembangan Wilayah Kerja Migas Non-Konvensional Kementerian ESDM, Dwi Adi Nugroho, mengungkapkan bahwa CCS/CCUS telah memiliki dasar hukum yang kuat. Dua regulasi utama yang menjadi fondasi adalah Permen ESDM No. 2 Tahun 2023 dan Perpres No. 14 Tahun 2024.
Dwi juga menyoroti pentingnya payung hukum untuk kerja sama internasional. “Kami sedang menyusun regulasi tambahan agar kerja sama lintas negara tak hanya menguntungkan pihak asing. Harus ada kaitan langsung dengan investasi domestik,” ujarnya.
Dukungan Industri Hulu Migas
Dari sisi industri, SKK Migas dan Pertamina Hulu Energi (PHE) menyatakan kesiapannya mengembangkan proyek CCS/CCUS. Firera, VP Business Support dan Lead Carbon Management SKK Migas, menyebut bahwa jika CCS/CCUS diterapkan di setiap proyek hulu migas, bisa menjadi sumber pendapatan baru sekaligus menurunkan emisi.
Sementara Direktur Strategis PHE, Edi Karyanto, menambahkan bahwa PHE telah memiliki 12 proyek CCS/CCUS dengan potensi penyimpanan mencapai 7,3 gigaton karbon. Meski demikian, ia mengakui bahwa proyek CCS padat modal dan membutuhkan insentif fiskal serta kemudahan perizinan, khususnya di sektor lingkungan dan kelautan.