Gak Main-main! BPOM Ancam Penjual Skincare Overklaim: Bisa Dipenjara 12 Tahun, Denda Rp5 Miliar

fin.co.id - 17/07/2025, 21:35 WIB

Gak Main-main! BPOM Ancam Penjual Skincare Overklaim: Bisa Dipenjara 12 Tahun, Denda Rp5 Miliar

Kepala BPOM Dr. Taruna Ikrar - Hasyim Ashari -

Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak dan ruang untuk berperan serta dalam pengawasan tersebut. Dengan demikian, setiap orang bisa turut memastikan bahwa produk yang digunakan sehari-hari aman dan sesuai regulasi.

5. Apa yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Produk Mencurigakan?

Jika masyarakat menemukan produk dengan klaim mencurigakan atau tanpa izin edar, BPOM menganjurkan untuk segera melaporkannya. Pelaporan bisa dilakukan melalui situs resmi BPOM atau kanal pengaduan yang tersedia di masing-masing daerah.

Langkah ini penting sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan pasar produk kesehatan dan kecantikan yang aman, transparan, dan bebas dari praktik penipuan. (Hasyim Ashari)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID