Kesehatan . 17/07/2025, 21:35 WIB

Gak Main-main! BPOM Ancam Penjual Skincare Overklaim: Bisa Dipenjara 12 Tahun, Denda Rp5 Miliar

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak dan ruang untuk berperan serta dalam pengawasan tersebut. Dengan demikian, setiap orang bisa turut memastikan bahwa produk yang digunakan sehari-hari aman dan sesuai regulasi.

5. Apa yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Produk Mencurigakan?

Jika masyarakat menemukan produk dengan klaim mencurigakan atau tanpa izin edar, BPOM menganjurkan untuk segera melaporkannya. Pelaporan bisa dilakukan melalui situs resmi BPOM atau kanal pengaduan yang tersedia di masing-masing daerah.

Langkah ini penting sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan pasar produk kesehatan dan kecantikan yang aman, transparan, dan bebas dari praktik penipuan. (Hasyim Ashari)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id