fin.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan peringatan tegas kepada pelaku usaha kosmetik dan skincare. Kepala BPOM, dr. Taruna Ikrar menegaskan bahwa klaim berlebihan atau tidak sesuai bukti ilmiah pada produk kecantikan bisa berujung pidana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
1. Apa yang Dimaksud dengan Overklaim dalam Produk Skincare?
Overklaim adalah tindakan mempromosikan manfaat produk yang tidak terbukti secara ilmiah atau melebih-lebihkan hasil yang bisa didapatkan. Misalnya, menyebut produk bisa memutihkan kulit dalam satu kali pemakaian, menyembuhkan jerawat dalam semalam, atau mengecilkan pori-pori secara permanen. Menurut BPOM, klaim semacam ini menyesatkan masyarakat dan dapat membahayakan kesehatan konsumen.
“Misalnya dia overclaim. Contohnya, kosmetik ini bisa menjadi pemutih (wajah), lalu klaim selanjutnya bisa anti jerawat. Tapi kenyataannya tidak sesuai standar klaim itu,” jelas Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Juli 2025.
2. Sanksi Berat bagi Pelaku Overklaim
BPOM mengingatkan bahwa pelaku yang terbukti mendistribusikan atau memasarkan produk kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pengawasan obat dan makanan.
“Barang siapa yang mendistribusikan, menjual, atau memakai obat farmasi termasuk kosmetik yang tidak memenuhi standar maka bisa dituntut. Tuntutannya adalah 12 tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp 5 miliar,” tegas Taruna Ikrar.
Ancaman pidana ini tidak hanya berlaku bagi produsen, tapi juga penjual, influencer, dan siapapun yang menyebarluaskan klaim yang tidak sesuai.
3. BPOM Perketat Pengawasan Produk Kosmetik Online dan Offline
Pengawasan BPOM tidak hanya difokuskan pada toko-toko fisik, tetapi juga mencakup marketplace dan media sosial. Pihak BPOM secara aktif melakukan pengawasan terhadap iklan dan deskripsi produk yang tersebar di dunia maya.
“Kami terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran produk kosmetik di pasaran, baik secara online maupun offline,” kata Taruna.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk yang beredar telah melalui uji keamanan dan memiliki izin edar resmi dari BPOM.
4. Imbauan untuk Konsumen dan Peran Masyarakat
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Konsumen diminta tidak mudah tergiur dengan iklan yang menjanjikan hasil instan. Sebaliknya, penting untuk mengecek izin edar melalui fitur “Cek Klik BPOM” yang tersedia secara daring.
“Jadi, pemerintah memiliki kewajiban untuk mendukung partisipasi masyarakat dalam pengawasan sektor kesehatan, termasuk sediaan farmasi dan pangan olahan,” ujar Taruna.
Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak dan ruang untuk berperan serta dalam pengawasan tersebut. Dengan demikian, setiap orang bisa turut memastikan bahwa produk yang digunakan sehari-hari aman dan sesuai regulasi.
5. Apa yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Produk Mencurigakan?
Jika masyarakat menemukan produk dengan klaim mencurigakan atau tanpa izin edar, BPOM menganjurkan untuk segera melaporkannya. Pelaporan bisa dilakukan melalui situs resmi BPOM atau kanal pengaduan yang tersedia di masing-masing daerah.
Langkah ini penting sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan pasar produk kesehatan dan kecantikan yang aman, transparan, dan bebas dari praktik penipuan. (Hasyim Ashari)