M Arif Sulaiman
Praktisi Hukum dan Pemerhati Hukum
Menyoroti RUU KUHAP yang sedang di bahas oleh Pemerintah dan DPR RI Komisi 3. Perlu menjadi perhatian kita semua karena ini menyakut dengan Due Proses Of Law.
Hal ini sangat penting untuk menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan. Di mana masih sering kita dengar bagaimana kasus- kasus tindak pidana di lapangan terjadi salah tangkap, salah alamat pelaku, dan banyak juga intimidasi dalam proses penegakan hukum sehingga proses hukum tidak objektif dalam menentukan pelaku atau bukan dari tindak pidana.
Masih banyak kita dengar ketika di persidangan teryata sudah dalam posisi terdakwa tetapi dari hasil bukti bukan dirinya pelaku tindak pidana.
Untuk itu dalam hukum acara pidana kita perlu tetap mengacu pada 5 asas yaitu pertama asak perintah tertulis, kedua peradilan cepat, ketiga memperoleh bantuan hukum, yang keempat asas terbuka, dan kelima asas pembutian.
Saya rasa kelima asas tadi cukup menjadi landasan agar KUHAP kita dapat maksimal bisa menjadi standar yang baik dalam pelaksanaan yang biasa kita sebut hukum pidana formil, dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pada tahap akhir putusan.
Saya tetap apresiasi upaya DPR RI dengan menempatkan porsi lawyer atau advokat dalam mengawal dan menjamin agar proses hukum tegak sebagaimana mestinya. Contohnya di dorong agar advokat bisa berbicara di dalam proses pemeriksaan ssksi. Saya rasa ini cukup baik agar peran advokat lebih luas dalam manjaga sistem hukum bagi saksi dan atau korban dalam proses hukum pidana.
Hanya ada beberapa catatan penting perlu kita sampaikan yaitu pertama tranparansi proses hukum itu sangat penting agar tidak menjadi bancakan bagi individu atau kelompok dalam upaya menyetir hukum.
Kedua adalah netralitas APH dalam melaksanakan proses hukum agar proses hukum pidana lebih objektif . Karena KUHAP yang baik harus di perkuat dari pelaksana kuhap itu sendiri.
Ketiga harus ada sinergisitas antara intitusi lembaga hukum. Karena ini penting kita tahu banyak korban-korban tindak pidana yang seharusnya mendapatkan hak-haknya sepeti rehabilitasi dan ganti rugi. Tapi belum maksimal, padahal sudah ada lembaga negara yang amanat undang-undang mengurusi hal tersebut tapi praktiknya tidak semua masyarakat tahu dan intitusi hanya sebagai simbol saja seperti LPSK.
Keempat penting juga kita menjunjung tinggi asas prestion of inontion. Praduga tak bersalah. Sering kita lihat pelaku tindak pidana sudah duluan dihakimi oleh masyarakat tampa adanya putusan terlebih dahulu.
Kelima bagaimana pemidaan itu memberikan efek kesadaran bagi masyarakat agar tindak pindana dan krimilitas menurun dan menitik beratkan pada pentingnya hukum dalam bermasyarakat dan bernegara.
Kita berharap RUU KUHAP segera rampung sehingga kita memiliki KUHAP sendiri tidak lagi mengunakan KUHAP lama yang bersumber dari hukum peninggalan Belanda.