Kolaborasi Pemerintah Berikan Perlindungan Pekerja Rentan Desa dalam Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

fin.co.id - 02/07/2025, 16:42 WIB

Kolaborasi Pemerintah Berikan Perlindungan Pekerja Rentan Desa dalam Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Kolaborasi BPK RI, BPJS Ketenagakerjaan, Kemendagri dan Kemenaker Berikan Perlindungan Pekerja Rentan Desa dalam Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (Dokumen Istimewa)

“JKN telah mendapatkan dukungan penuh melalui skema PBI, sementara pekerja miskin yang seharusnya menjadi prioritas BPJS Ketenagakerjaan belum mendapatkan afirmasi serupa. Kita harus segera mencari sumber anggaran lain, termasuk Dana Desa,” tambah Anwar Sanusi.

Sebagai tindak lanjut dari FGD ini, para pihak sepakat membentuk Tim Satgas Nasional dan menyusun Rencana Aksi Bersama yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan, Kemendagri, Kemnaker, Kemendes PDTT, serta didukung pengawasan oleh BPK dan DJSN. Langkah ini diharapkan menjadi titik tolak baru dalam menghadirkan perlindungan sosial menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk yang paling rentan di desa.

Tuahta Aldo
Tuahta Aldo
Penulis

Penulis FIN.CO.ID