MEGAPOLITAN . 19/06/2025, 18:11 WIB

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Sat Reskrim Polresta Tangerang 

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana
Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Sat Reskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dalam hitungan hari setelah kejadian dilaporkan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga terkait hilangnya sepeda motor di wilayah Kecamatan Sukadiri pada 28 Mei 2025 malam. Bergerak cepat, tim Opsnal Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri melakukan penyelidikan mendalam.

Hasilnya, dua pelaku berinisial OS (23) dan B (25) berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Mauk bersama barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kunci leter T, dan empat mata kunci yang digunakan untuk membobol kendaraan korban. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada 11 Juni 2025 pukul 23.30 WIB.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap bentuk kejahatan. Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan satuan, tetapi juga bentuk kepercayaan publik terhadap Polri yang harus terus kami jaga,” kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Kamis 19 Juni 2025.

Kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polresta Tangerang senantiasa hadir dan responsif dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat," tandasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com