Ragam . 18/06/2025, 18:19 WIB

LPDB Siap Salurkan Pembiayaan ke 80 Kopdes Percontohan, Ini Syaratnya!

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Pemerintah terus mendorong pertumbuhan koperasi desa sebagai pilar ekonomi rakyat. Melalui terbitnya Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 1 Tahun 2025, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) resmi diberikan mandat untuk menyalurkan pembiayaan kepada 80 koperasi desa percontohan atau Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.

Direktur Bisnis LPDB, Krisdianto Soedarmono, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada delapan koperasi yang siap menerima pembiayaan. Koperasi tersebut tersebar di Yogyakarta, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara daerah lainnya tengah dalam proses pengajuan dan verifikasi.

"Sudah ada delapan koperasi siap dibiayai, dan akan disusul daerah lain yang saat ini sedang diverifikasi," ujar Krisdianto dalam acara soft launching Kopdes Merah Putih di Kalurahan Srimulyo, Bantul, DIY, Minggu (15/6/2025).

Delapan Kopdes percontohan itu antara lain berada di Srimulyo (Bantul, DIY), Penfui Timur (Kupang, NTT), Tamanmartani dan Sinduadi (Sleman, DIY), serta Rengel (Tuban), Wonokerto (Pasuruan), Randugading (Malang), dan Sidomulyo (Jember), semuanya di Jawa Timur.

Fokus Pembiayaan dan Kriteria Koperasi

LPDB akan menyalurkan pembiayaan dalam bentuk pinjaman modal investasi. Dana tersebut dapat digunakan untuk membentuk koperasi baru atau mengembangkan usaha koperasi eksisting melalui enam jenis gerai: unit simpan pinjam, waserba, klinik desa, apotek, gudang, dan logistik.

Namun, tidak semua koperasi dapat menerima pembiayaan. Krisdianto menjelaskan, koperasi harus memiliki legalitas kelembagaan yang lengkap, usaha yang berjalan (eksisting) atau baru, serta dapat menjamin pembayaran pinjaman ke LPDB.

“Selain itu, pengurus koperasi tidak boleh memiliki kredit macet di lembaga keuangan dan wajib memiliki agunan sesuai besar pinjaman yang diajukan,” imbuhnya.

Menariknya, satu provinsi, kabupaten, atau kota dapat memiliki lebih dari satu Kopdes percontohan. Mekanismenya dimulai dari seleksi awal oleh bupati berdasarkan hasil inventarisasi Korwil Kemenkop bersama dinas koperasi daerah. Usulan akan diajukan ke Kemenkop dan ditembuskan ke gubernur.

Menkop Janji Bereskan Masalah Perizinan

Dalam dialog interaktif secara daring, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa semua pihak, termasuk kementerian dan pemerintah daerah, harus mendukung penuh keberhasilan program Kopdes Merah Putih. Ia bahkan siap memberikan relaksasi aturan jika diperlukan.

Salah satu contoh disampaikan oleh Ketua Kopdes Penfui Timur di Kupang, NTT. Meski sudah memiliki gerai seperti logistik dan sembako, pihaknya belum bisa membangun klinik dan apotek desa karena kendala perizinan.

Menanggapi hal tersebut, Budi Arie memastikan Kementerian Kesehatan sudah tergabung dalam Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes dan siap membantu menyelesaikan kendala izin.

“Saya akan bereskan masalah perizinan itu. Jangan sampai aturan menghambat kita,” tegas Budi.

Ia juga mengungkapkan telah menyurati Menteri Hukum dan HAM agar semua notaris—not hanya Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)—dapat menerbitkan akta pendirian Kopdes.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id