fin.co.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial AR dan EN.
Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda usai menyetubuhi korban dengan cara dicekoki minuman keras (miras).
"Awal mula kejadian pelapor yang merupakan ayah korban mendapat cerita dari keluarganya, bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024, mendapati bahwa korban mulutnya bau minuman Alkohol. Setelah diinterogasi korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku AR dan EN," kata Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Rabu 18 Juni 2025.
Kemudian, pada bulan Maret 2025 tim Opsnal PPA Polresta Tangerang melakukan pencarian terhadap para tersangka. Namun, didapati informasi jika keterangan tersangka AR telah berangkat ke perairan perbatasan Vietnam Indonesia bekerja sebagai ABK kapal Cumi.
Kemudian pada Sabtu tanggal 14 Juni 2025 Tim Opsnal PPA mendapatkan informasi bahwa pelaku telah kembali dari melaut. Polisi pun langsung melakukan observasi keberadaan Pelaku di Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, tetapi pelaku telah melarikan diri.
"Kemudian pada 16 Juni 2025 sekira Pukul 23.30 WIB tim mendapatkan informasi keberadaan para pelaku di Desa Sukamanah, Rajeg, setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan pelaku pelaku AR dan EN dan langsung dilakukan penangkapan," ujarnya.
Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan. Mereka dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun," tandasnya.