Ragam . 16/06/2025, 16:20 WIB
Namun penting untuk diingat: meskipun berpengetahuan luas soal obat, apoteker tidak berwenang memberikan obat keras tanpa resep dokter. Memberikan obat jenis ini tanpa resep termasuk tindakan malapraktik yang membahayakan keselamatan pasien.
Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1986, yang menyatakan bahwa obat keras hanya boleh ditebus dengan resep dokter dan harus diberi tanda khusus berupa huruf K dalam lingkaran merah.
Saat membeli obat di apotek, ada beberapa hal yang sebaiknya Anda perhatikan:
Pastikan Apoteker Profesional
Apoteker harus bisa menjelaskan efek samping dan interaksi obat yang mungkin terjadi.
Gunakan Sendok Takar Obat
Jangan gunakan sendok makan biasa—minta sendok takar yang akurat kepada apoteker.
Perhatikan Keamanan Kemasan
Terutama bila memiliki anak kecil, pastikan obat disimpan dalam botol dengan pengaman khusus.
Tanyakan Cara Penyimpanan Obat
Beberapa obat harus disimpan di kulkas atau tempat tertentu agar tidak rusak.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id