Hati-Hati Beli Obat! Simak Dulu Peran Apoteker dan Tips Aman Ini

fin.co.id - 16/06/2025, 16:20 WIB

Hati-Hati Beli Obat! Simak Dulu Peran Apoteker dan Tips Aman Ini

Hati-Hati Beli Obat! Simak Dulu Peran Apoteker dan Tips Aman Ini

fin.co.id - Apoteker memegang peranan penting dalam sistem pelayanan kesehatan. Salah satu tugas utama mereka adalah memberikan informasi kepada pasien mengenai obat yang dikonsumsi, termasuk cara penggunaan dan dosis yang tepat.

Jika tidak ada panduan dari apoteker, risiko kesalahan konsusmsi obat termasuk efek samping berbahaya bisa meningkat.

Sebagai tenaga kesehatan profesional, apoteker bekerja di berbagai lini, mulai dari apotek komunitas, rumah sakit, hingga industri farmasi. Mereka bertugas memastikan setiap obat yang diberikan aman, sesuai, dan tidak melebihi batas kedaluwarsa.

Bagaimana Menjadi Seorang Apoteker?

Melansir pafikotamarauke.org, bagi apoteker yang ingin pendidikan sarjana farmasi di universitas dan melanjutkan ke program profesi apoteker. Setelah lulus, calon apoteker juga wajib mengucap sumpah profesi dan terdaftar dalam Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Selain itu, mereka harus memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) agar bisa menjalankan tugas secara legal.

Berbagai Tugas Apoteker

Selain memastikan keamanan obat, apoteker juga menjalankan sejumlah peran penting lainnya, seperti:

Menyerahkan obat sesuai resep dokter

Mengawasi potensi interaksi antar obat

Meracik obat sesuai kebutuhan pasien

Berkolaborasi dengan tenaga medis lain untuk mengevaluasi efektivitas pengobatan

Memastikan apotek mematuhi regulasi pemerintah terkait penjualan obat

Memberi saran penggunaan obat bebas untuk keluhan ringan seperti batuk atau flu

Memberikan edukasi kepada pasien untuk penggunaan obat yang tepat

Namun penting untuk diingat: meskipun berpengetahuan luas soal obat, apoteker tidak berwenang memberikan obat keras tanpa resep dokter. Memberikan obat jenis ini tanpa resep termasuk tindakan malapraktik yang membahayakan keselamatan pasien.

Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1986, yang menyatakan bahwa obat keras hanya boleh ditebus dengan resep dokter dan harus diberi tanda khusus berupa huruf K dalam lingkaran merah.

Ari Nur Cahyo
Penulis