Quality Control (QC)
Apoteker bertanggung jawab atas mutu bahan awal hingga produk jadi, termasuk pengambilan sampel, pengujian, dan dokumentasi. Apoteker memastikan bahan dan produk hanya diluluskan jika memenuhi persyaratan mutu.
Quality Assurance (QA)
Apoteker memverifikasi mutu mulai dari pemilihan bahan baku hingga produk jadi agar layak dipasarkan. Tugas QA juga meliputi penanganan keluhan, penarikan produk, serta Farmakovigilans/MASKOT/MESOT.
Peran Apoteker di Komunitas
Selain peran di Industri, Apoteker juga memainkan peran penting dalam sektor komunitas untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan kefarmasian Masyarakat. Jenis apotek komunitas mencakup pelayanan di Rumah sakit, klinik, puskesmas, hingga gerai Apotek Perorangan.
Di Rumah Sakit
Peran dan tugas Apoteker di rumah sakit diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah sakit. Ada dua kelompok besar pelayanan kefarmasian: Logistik obat, dan Pelayanan farmasi klinik
Logistik Obat
Apoteker melakukan perencanaan, pengadaan, penerimaan, pelayanan resep, penyimpanan, distribusi, hingga pemusnahan obat yang kadaluarsa.
Baca Juga
Pelayanan Farmasi Klinik
Apoteker melakukan pengkajian dan pelayanan resep, penelusuran Riwayat obat, rekonsiliasi obat, pelayanan informasi obat (PIO), konseling, visit, pemantauan, terapi obat, evaluasi penggunaan obat, hingga dispensing dan steril.
Di Puskesmas Di Puskesmas, Apoteker melakukan pelayanan kefarmasian mencakup pengkajian resep, pelayanan informasi obat (PIO), dan pemantauan efek samping obat.
Di Apotek Perorangan
Di gerai Apotek perorangan, apoteker dapat berperan sebagai Apoteker pengelola Apotek (APA), asisten apoteker, juru resep, atau staf administrasi/kasir. Apotek hanya dapat beroperasi setelah memiliki Surat Izin Praktek (SIA) dari Menteri Kesehatan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1027 Th.2004, apotek harus memberikan layanan seperti skrining resep (Persyaratan Administratif, kesesuaian Farmasetik, dan pertimbangan Klinis), Penyiapan obat (peracikan, penyerahan,dan monitoring obat), serta informasi obat kepada pasien. Apoteker juga wajib memberikan konseling untuk mencegah penyalahgunaan atau penggunaan yang salah atas produk farmasi.