Lima Pengedar Sabu di Tigaraksa Tangerang Ditangkap, 38 Paket Sabu Disita Polisi

fin.co.id - 10/06/2025, 21:31 WIB

Lima Pengedar Sabu di Tigaraksa Tangerang Ditangkap, 38 Paket Sabu Disita Polisi

Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, saat menggelar ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. (RFH)

fin.co.id -  Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, menangkap lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Kelima tersangka yang diamankan adalah DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26).

Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana mengatakan, mereka ditangkap di sejumlah titik berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang, termasuk Kecamatan Curug, Tigaraksa, dan Solear.

Dikatakan Made, dalam kurun waktu sepekan, Polsek Tigaraksa berhasil menyita total 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto kurang lebih 15 gram.

"Modus para pelaku adalah mengedarkan sabu secara langsung atau menggunakan sistem β€œtempel” untuk menghindari penangkapan," terangnya, Selasa 10 Juni 2025.

Dari bisnis barang haram tersebut para tersangka memperoleh keuntungan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket, bahkan ada yang menggunakan sabu secara gratis sebagai imbalan.

Made mengungkapkan, Polsek Tigaraksa sangat serius menangani peredaran narkoba ini. Tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga mengembangkan jaringan mereka.

"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Kanit Reskrim IPDA Ahmad Dasuki menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan peredaran narkoba.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba karena Identitas pelapor dijamin dirahasiakan.

"Kerja sama antara polisi dan warga menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Sementara, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, dan denda minimal Rp10 miliar hingga Rp20 miliar," tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis