MEGAPOLITAN . 09/06/2025, 19:35 WIB
fin.co.id - Sebanyak 117 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area pasar Sentiong Balaraja, akhirnya dibongkar petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang. Sebelumnya, pihak Kecamatan Balaraja telah melakukan sosialisasi dan pemberian surat peringatan I, II, dan III kepada para PKL.
“Penataan ini melibatkan kurang lebih 117 PKL yang selama ini berjualan di area yang tidak sesuai peruntukannya," kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, Senin 9 Juni 2025.
Dikatakan Agus, langkah ini diambil setelah menerima keluhan dari para pedagang resmi di dalam Pasar Sentiong, yang menyatakan bahwa keberadaan PKL di luar pasar mengganggu akses dan menurunkan omzet mereka.
"Masyarakat cenderung berbelanja di lapak-lapak luar yang lebih mudah dijangkau, sehingga pedagang pasar mengalami kerugian," ujarnya.
Sementara, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan tindakan represif, melainkan bagian dari strategi kolaboratif penataan kawasan demi kenyamanan dan keberlanjutan usaha semua pihak.
Pemerintah juga menyediakan fasilitas relokasi sebagai bentuk solusi jangka panjang.
“Penataan ini untuk menciptakan keadilan, bukan pembatasan. Kita ingin memastikan ruang publik digunakan sesuai fungsinya, dan para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya di tempat yang semestinya,” kata Ana.
Sebagai bagian dari solusi, para PKL yang semula berjualan di luar dipindahkan ke dalam pasar untuk mengisi los yang telah disediakan oleh PD Pasar Kabupaten Tangerang.
"Diharapkan, langkah ini menciptakan ekosistem usaha yang lebih rapi, legal, dan menguntungkan semua pihak," tandasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com