Ragam . 05/06/2025, 08:28 WIB

Perkara Dugaan Korupsi Laptop di Kemendikbutristek, SBY Diperiksa Penyidik Kejagung

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 - 2022.

Pemeriksaan dua saksi tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Rabu 4 Juni 2025.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar.

Dua saksi yang diperimsa antara lain:

MLS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020 atau Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020.

SBY selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi terkait dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi tersebut masih terus berlanjut untuk mengusut lebih dalam dan menentukan tersangka dalam kasus ini.

Namun, Harli belum merinci siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan sejauh ini. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pejabat setingkat menteri yang ikut diperiksa.

Dari hasil penyidikan, tercatat penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda.

Ketiga tempat tersebut merupakan rumah milik tiga mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan.

Mereka yang rumahnya digeledah adalah Ibrahim Arief, Fion Handayani, dan Juris Stan. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik serta dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan kasus ini.

Adapun anggaran pengadaan dalam program tersebut diperkirakan mencapai nilai fantastis, yakni sekitar Rp9,9 triliun. *

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com