fin.co.id - Kejaksaan Agung kembali memeriksa 8 orang sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud" ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar.
Adapun delapan saksi yang diperiksa antara lain:
NP selaku Wakil Ketua Divisi Retail dan UMKM PT BPD Jateng.
AB selaku Direktur PT Santoso Abadi Makmur.
STW selaku Direktur PT Lotus Indah Textile Industries.
JCH selaku Presiden Direktur PT Sari Warna Asli Textile.
YBS selaku Karyawan PT Senang Kharisma Textile.
RNL selaku Anggota Komite Kredit PT BPD Jawa Barat dan Banten.
BR selaku. Anggota Komite Kredit PT BPD Jawa Barat dan Banten.
DA selaku Kurator dan Pengurus.
Delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk." katanya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka, mereka adalah Komisaris Utama PT Sritex Tbk dan mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata. **