MEGAPOLITAN . 28/05/2025, 18:13 WIB
fin.co.id - Praktik pengoplosan gas elpiji subsidi yang berhasil dibongkar Polda Banten di wilayah Jambe, Kabupaten Tangerang, menyeret satu tersangka berinisial MS (53), yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Tangerang.
Kasus pengoplosan gas subsidi ke non subsidi ini pun cukup menyita perhatian lantaran tersangka utamanya yakni seorang PNS, abdi negara yang semestinya tahu aturan dan taat hukum.
Tersangka MS yang juga warga Kampung Jambe ini diketahui seorang PNS Pemkab Tangerang yang bekerja di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang dan kabarnya ia punya jabatan yang cukup mentereng di kantor UPT Dinsos.
Tersangka yang menyandang status PNS itu dibenarkan oleh Kepala Dinsos Kabupaten Tangerang, Azis Gunawan. Meski masih enggan berkomentar secara gamblang, Azis menegaskan bahwa pelaku oplos gas subsidi tersebut benar anak buahnya.
Azis juga mengaku sudah melaporkan adanya oknum PNS yang terlibat kasus hukum itu kepada Sekda Kabupaten Tangerang.
"Betul kang (PNS). Barusan saya laporan ke Pa Sekda," ucap Azis singkat, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 28 Mei 2025.
Sementara itu, dari keterangan polisi tersangka MS dan EN berhasil meraup cuan jutaan rupiah dari aksinya memindahkan gas subsidi ke dalam tabung gas non subsidi. Karena aksinya tersebut negara dibuat rugi hingga Rp612 juta rupiah dalam kurun waktu tiga bulan.
Atas perbuatannya, MS dan EN pun akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar," kata Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Donny Satria.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com