Nasional . 27/05/2025, 19:49 WIB

Cegah Macet dan Jaga Jalan Nasional, Kemenhub Atur Operasional Truk Berat di Jalur Pantura Jateng

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta menghindari kerusakan dini pada jalan nasional, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalur Pantura wilayah Jawa Tengah, khususnya di Pemalang, Pekalongan, hingga Batang.

Pembatasan Bukan Larangan, Tapi Strategi Pengaturan

Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Rudi Irawan, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pelarangan, melainkan strategi pengaturan lalu lintas.

“Ini bukan pelarangan, melainkan pengaturan strategis demi keselamatan dan efisiensi arus lalu lintas. Jalan nasional di kawasan tersebut rawan kemacetan saat volume kendaraan berat tinggi,” ujar Rudi Irawan kepada fin.co.id, melalui pesan singkat, Selasa, 27 Mei 2025.

Kendaraan yang dibatasi mencakup truk dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta truk pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. Tujuannya jelas: menekan potensi kemacetan dan memperpanjang umur jalan nasional yang menjadi jalur utama logistik.

Dasar Hukum dan Dukungan dari Daerah

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. Selain itu, permintaan dari kepala daerah dan Komisi VI DPR RI turut menjadi landasan penerapan aturan ini.

Surat resmi dari Wali Kota Pekalongan, Penjabat Bupati Batang, serta dukungan dari Komisi VI DPR RI memperkuat urgensi pembatasan operasional truk berat di jalur ini.

Rekomendasi Jalur Alternatif: Gunakan Tol Pemalang-Batang

Untuk memastikan distribusi barang tetap berjalan lancar tanpa menimbulkan kemacetan di jalan arteri, Kemenhub mendorong penggunaan Tol Pemalang-Batang.

Truk dari arah barat diarahkan melalui rute Simpang Gandulan – Akses Pemalang – Tol Pemalang-Batang – Akses Kandeman. Rute sebaliknya juga berlaku bagi kendaraan dari arah timur menuju barat.

“Dengan penggunaan tol, distribusi barang tetap bisa dilakukan tanpa mengganggu lalu lintas perkotaan,” tambah Rudi.

Evaluasi Berkala untuk Efektivitas Kebijakan

Kemenhub menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi secara berkala berdasarkan laporan dari pemerintah daerah setempat.

Beberapa indikator evaluasi antara lain:

  • Tingkat pelayanan jalan setelah pembatasan diterapkan
  • Efektivitas pengaturan terhadap kelancaran arus lalu lintas
  • Rekomendasi perbaikan berdasarkan kondisi lapangan

Pemerintah daerah diminta aktif menyampaikan laporan hasil uji coba sebagai dasar untuk pengambilan keputusan lanjutan.

Menjaga Jalan, Menjaga Ekonomi

Kebijakan pembatasan operasional kendaraan berat ini mencerminkan upaya serius pemerintah dalam menyeimbangkan kebutuhan logistik nasional dengan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Dengan kerja sama antara pusat dan daerah, serta kesadaran dari para pelaku usaha angkutan barang, diharapkan jalur Pantura tetap menjadi koridor logistik yang andal dan berkelanjutan. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com