Nasional . 27/05/2025, 19:49 WIB
fin.co.id - Untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta menghindari kerusakan dini pada jalan nasional, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalur Pantura wilayah Jawa Tengah, khususnya di Pemalang, Pekalongan, hingga Batang.
Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Rudi Irawan, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pelarangan, melainkan strategi pengaturan lalu lintas.
“Ini bukan pelarangan, melainkan pengaturan strategis demi keselamatan dan efisiensi arus lalu lintas. Jalan nasional di kawasan tersebut rawan kemacetan saat volume kendaraan berat tinggi,” ujar Rudi Irawan kepada fin.co.id, melalui pesan singkat, Selasa, 27 Mei 2025.
Kendaraan yang dibatasi mencakup truk dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta truk pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. Tujuannya jelas: menekan potensi kemacetan dan memperpanjang umur jalan nasional yang menjadi jalur utama logistik.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. Selain itu, permintaan dari kepala daerah dan Komisi VI DPR RI turut menjadi landasan penerapan aturan ini.
Surat resmi dari Wali Kota Pekalongan, Penjabat Bupati Batang, serta dukungan dari Komisi VI DPR RI memperkuat urgensi pembatasan operasional truk berat di jalur ini.
Untuk memastikan distribusi barang tetap berjalan lancar tanpa menimbulkan kemacetan di jalan arteri, Kemenhub mendorong penggunaan Tol Pemalang-Batang.
Truk dari arah barat diarahkan melalui rute Simpang Gandulan – Akses Pemalang – Tol Pemalang-Batang – Akses Kandeman. Rute sebaliknya juga berlaku bagi kendaraan dari arah timur menuju barat.
“Dengan penggunaan tol, distribusi barang tetap bisa dilakukan tanpa mengganggu lalu lintas perkotaan,” tambah Rudi.
Kemenhub menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi secara berkala berdasarkan laporan dari pemerintah daerah setempat.
Pemerintah daerah diminta aktif menyampaikan laporan hasil uji coba sebagai dasar untuk pengambilan keputusan lanjutan.
Kebijakan pembatasan operasional kendaraan berat ini mencerminkan upaya serius pemerintah dalam menyeimbangkan kebutuhan logistik nasional dengan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Dengan kerja sama antara pusat dan daerah, serta kesadaran dari para pelaku usaha angkutan barang, diharapkan jalur Pantura tetap menjadi koridor logistik yang andal dan berkelanjutan. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com