"Benar, kami telah menerima LHP secara resmi. Nilai kerugian negara dari hasil pemeriksaan mencapai lebih dari Rp9 miliar," ujar Catur.
Saat ini, Kejari Bima masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Investigasi terkait aliran dana dan penyaluran kredit bermasalah terus dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum.(*)