Head Legal Wilmar Tersangka, Siapa Lagi di Balik Suap Ekspor CPO?

fin.co.id - 17/04/2025, 08:30 WIB

Head Legal Wilmar Tersangka, Siapa Lagi di Balik Suap Ekspor CPO?

Muhammad Syafei (MSY), yang menjabat sebagai Head and Social Security Legal Wilmar Group, menjadi tersangka baru kasus suap ekspor CPO. (Dok Kejagung)

fin.co.id - Penanganan kasus korupsi ekspor CPO memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka tambahan, yaitu Muhammad Syafei (MSY), yang menjabat sebagai Head and Social Security Legal Wilmar Group.

Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus menemukan bukti kuat atas dugaan keterlibatan MSY dalam pengurusan vonis lepas (ontslag) terhadap terdakwa korporasi dalam kasus CPO. MSY diduga ikut serta dalam praktik suap bersama tersangka Ariyanto Bakri, pengacara Marcella Santoso, serta panitera Wahyu Gunawan.

Ketiganya diduga bersepakat untuk menyediakan dana sebesar Rp60 miliar, sesuai permintaan tersangka lain, Muhammad Arif Nuryanta, melalui Wahyu. Dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk memengaruhi putusan vonis lepas terhadap tiga perusahaan besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin ikut menerima suap. Ia menegaskan bahwa meskipun unsur permintaan dan penerimaan sudah terpenuhi, pendalaman lebih lanjut tetap diperlukan untuk mengungkap pembagian dana secara lebih rinci.

"Apakah MSY atau pihak lain hanya sebagai perantara atau juga menerima bagian, itu yang sedang didalami," ujar Harli, Rabu, 16 April 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa MSY kini resmi menyandang status tersangka atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi ekspor CPO ini, termasuk peran korporasi dan individu yang terlibat dalam pengaturan vonis melalui praktik suap dan gratifikasi. (*)

Sigit Nugroho
Penulis