MEGAPOLITAN . 15/04/2025, 19:31 WIB
fin.co.id - Penegakan hukum kembali menyentuh pejabat daerah. Kali ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, dijebloskan ke penjara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp75,9 miliar.
Penahanan dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Wahyunoto ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten.
Menurut Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, kasus ini bermula dari proses tender proyek pengelolaan sampah pada tahun 2024. Dalam proses tersebut, Wahyunoto diduga bersekongkol dengan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, demi memenangkan tender secara tidak sah.
“WL telah bersekongkol dengan SYM untuk memenangkan tender,” ujar Rangga.
Demi memuluskan langkah PT EPP, Wahyunoto dan Sukron diduga secara aktif mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), agar PT EPP dapat memiliki identitas legal sebagai pengelola sampah, meskipun sebenarnya perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas di bidang tersebut.
Tak berhenti di situ, keduanya kemudian mendirikan Bank Sampah Induk Rumpintama (CV BSIR) sebagai subkontraktor untuk mendukung proyek yang dimenangkan PT EPP.
“CV BSIR dibentuk karena PT EPP tidak memiliki pengalaman dalam pengelolaan sampah,” kata Rangga.
Pembentukan perusahaan ini juga bukan tanpa rekayasa. Pada Januari 2024, Wahyunoto dan Sukron bertemu dengan Agus Syamsudin di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Dari pertemuan itulah disepakati bahwa Agus akan menjadi direktur utama CV BSIR—perusahaan yang nantinya dipakai untuk melaksanakan sebagian pekerjaan proyek DLH Tangsel.
Selain memainkan proses tender, Wahyunoto diduga turut menentukan titik lokasi pembuangan sampah ke tempat-tempat yang tidak memenuhi standar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Keputusan ini diambil bersama seorang pihak lain, Zeky Yamani.
Kondisi ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga membahayakan lingkungan dan masyarakat.
Atas perbuatannya, Wahyunoto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan kekuasaan di sektor lingkungan. Penahanan Wahyunoto menjadi pesan tegas bahwa manipulasi kebijakan publik, terlebih yang berdampak langsung pada kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, tidak akan dibiarkan lolos dari jerat hukum.
Kasus Kadis DLH Tangsel dijebloskan ke penjara juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan anggaran negara—terlebih di sektor yang menyentuh langsung pada keberlangsungan lingkungan hidup. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com