Jampidsus Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel, Terlibat Suap Penanganan Perkara

fin.co.id - 13/04/2025, 10:20 WIB

Jampidsus Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel, Terlibat Suap Penanganan Perkara

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (tengah) memberikan keterangan pers penindakan yang dilakukan penyidik

fin.co.id - Langit keadilan kembali tercoreng. Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Arif Nuryanta (MAN), dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di lingkungan peradilan.

Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup kuat, termasuk sejumlah uang tunai saat penggeledahan di lokasi yang berkaitan dengan MAN. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan perkembangan ini dalam konferensi pers yang digelar Sabtu malam, 12 April 2025 di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.

“Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, yaitu panitera muda perdata pada PN Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat. Dan MAN, Ketua PN Jaksel, yang saat digeledah ditemukan sejumlah uang,” terang Qohar.

Dari hasil penyidikan, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Arif Nuryanta, nama-nama yang ikut terseret ialah WG (panitera muda di PN Jakut), serta dua pengacara, MS dan AR.

Meski saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jaksel, MAN sebelumnya juga pernah menduduki posisi Wakil Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat—lokasi perkara yang menjadi fokus utama pengusutan ini. Qohar mengungkapkan bahwa praktik suap dan gratifikasi ini berkaitan langsung dengan penanganan perkara yang berlangsung di PN Jakpus.

“Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan diperoleh alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka tindak pidana suap dan/atau gratifikasi,” tegasnya.

Penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi pengadilan seperti MAN memberikan sinyal keras bahwa Jampidsus Kejagung tidak akan mentolerir penyimpangan hukum, bahkan di dalam lembaga yang seharusnya menjadi penjaga terakhir keadilan.

Kini, keempat tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penegakan hukum terhadap aparatur peradilan yang terlibat dalam tindak pidana ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem yudikatif di Indonesia.

Penangkapan ini juga menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali integritas lembaga peradilan, sekaligus mempertegas komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi dari hulu hingga ke akar. Sebuah langkah berani yang memperlihatkan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku suap, termasuk di balik palu hakim. (*)

Sigit Nugroho
Penulis