Mangkir dari Panggilan KPK, Politikus NasDem Ahmad Ali Minta Diperiksa 6 Maret Terkait Kasus Rita Widyasari

fin.co.id - 28/02/2025, 10:15 WIB

Mangkir dari Panggilan KPK, Politikus NasDem Ahmad Ali Minta Diperiksa 6 Maret Terkait Kasus Rita Widyasari

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa KPK telah menyita dokumen terkait kasus korupsi pengadaan rumah jabatan DPR. (Ayu Novita/Disway)

fin.co.id - Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Ali (AA) mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pemeriksaan Kamis 27 Februari 2025. Ali akan diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Saudara AA itu memberikan konfirmasi kepada penyidik tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini (kemarin) dikarenakan ada jadwal kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya yang tidak bisa ditinggalkan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari keterangannya, Jumat 28 Februari 2025.

Tessa mengatakan, Ali minta penjadwalan ulang kepada penyidik pada pekan depan.

"Yang bersangkutan (Ahmad Ali) dan sudah disepakati dengan penyidik akan hadir pada tanggal 6 Maret 2025," kata Tessa.

Diketahui, Ahmad Ali dijadwalkan pemanggilannya dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara yang dijadwalkan pada Kamis 27 Februari 2025.

KPK telah mendalami kasus ini dengan menyita uang tunai dan valuta asing dari rumah Ahmad Ali di Jakarta Barat dengan total Rp3,49 miliar.

"Lokasi (penggeledahan) yang pertama, di rumah Saudara AA (Ahmad Ali) di perumahan Interkon, ini di daerah Kembangan Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 6 Februari 2025

Lebih lanjut, kata Tessa, KPK melakukan penggeledahan selama kurang lebih 6 jam, yakni dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Dalam kasus yang sama, terbaru KPK memeriksa Ketua Umun Pemuda Pancasila, Japto Soejosoemarno selama 7 jam pada Rabu, 27 Februari 2025.

Ia mengaku sudah memberikan keteragan akan semua hal termasuk uang hingga kendaraan yang disita.

Berdasarkan pantauan disway.id di Gedung Merah Putih KPK Japto tiba sekitar pukul 09.26 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16. 30 WIB.

"Ya saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik ya saya hadir," ujar Japto usai jalani pemeriksaan kepada wartawan pada Rabu 26 Februari 2025.

KPK kembali menetapkan Rita Widyasari karena menduga yang bersangkutan menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Mihardi
Penulis