fin.co.id - Firdaus Oiwobo telah selesai diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mantan kuasa hukum Razman Arif Nasution ini dicecar 25 pertanyaan terkait kasus tersebut.
"Alhamdulillah, hari ini kami sudah menjalani pemeriksaan atau interview, yang mana pemeriksaan tadi ada 25 pertanyaan yang pada prinsipnya adalah pada poin-poin yang dilaporkan oleh Ketua Pengadilan Jakarta Utara," kata kuasa hukum Firdaus, Niko ketika ditemui di Bareskrim Polri, Rabu 26 Februari 2025.
Niko mengatakan, Firdaus merasa tenang karena penyidik memberikan pertanyaan yang fokus pada kejadian kericuhan di persidangan
"Jadi pada dasarnya di atas sangat tenang saat pemeriksaan, tidak ada dalam arti kata klien kami Firdaus ini tertekan tetapi happy, penyidik bekerja profesional mempertanyakan oleh substansi apa yang dilaporkan," katanya.
Menurutnya, puluhan pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada kliennya fokus peristiwa yang terjadi pada Kamis 6 Februari 2025.
"Jadi kami dalam berita acara pemeriksaan ada 25 poin Tapi intinya dalam pemeriksaan hanya fokus kepada kejadian yang terjadi di persidangan PN Jakarta Utara," sambungnya.
Oleh karena itu, Firdaus Oiwobo bersama tim kuasa hukumnya mengucapkan terima kasih kepada pihak penyidik. Firdaus masih berstatus sebagai saksi dan terancan Pasal 335 dan 217.
Baca Juga
"Dikarenakan klien kami ini hanya dalam untuk berita acara interview sebagai saksi dalam Pasal 335 dan 217 jadi kami berterima kasih kepada Bareskrim," katanya.
(Hasyim Ashari)