Fakta Terbaru! Nusron Wahid Bantah Ada Pembatalan Pencabutan SHGB Milik Aguan di Tangerang, Begini Katanya....

fin.co.id - 23/02/2025, 00:12 WIB

Fakta Terbaru! Nusron Wahid Bantah Ada Pembatalan Pencabutan SHGB Milik Aguan di Tangerang, Begini Katanya....

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meninjau lokasi terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang berada di Kabupaten Bekasi, Selasa 4 Februari 2025.

fin.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa berita mengenai pembatalan pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Aguan di pinggir pantai Tangerang adalah tidak benar. Pernyataan ini disampaikan Nusron Wahid dalam merespons informasi yang beredar di berbagai media online.

Menurut Nusron, sejak awal telah disampaikan bahwa terdapat 280 sertifikat yang terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Negara (SHN). Dari jumlah tersebut, 52 sertifikat berada di dalam garis pantai, sementara 222 lainnya di luar garis pantai. Kebijakan yang diambil pemerintah adalah membatalkan seluruh sertifikat yang berada di luar garis pantai.

“Dari total 280 sertifikat, yang berada di garis pantai ada 52. Sementara 222 lainnya berada di luar garis pantai. Kebijakannya jelas, semua yang ada di luar garis pantai dibatalkan. Hingga saat ini, sudah 209 sertifikat yang dibatalkan,” ungkap Nusron Wahid dalam video yang redaksi fin.co.id terima pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa terdapat 58 sertifikat yang tetap berlaku karena berada di dalam garis pantai. Sementara 13 sertifikat lainnya sedang dalam tahap telaah lebih lanjut. Hal ini disebabkan karena terdapat bidang tanah yang sebagian masuk ke dalam garis pantai dan sebagian lainnya di luar garis pantai.

“Dari 58 sertifikat yang ada di dalam garis pantai, kami tidak peduli siapa pemiliknya. Jika memang sesuai dengan aturan, maka tidak akan dibatalkan. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka semuanya akan dibatalkan,” tegas Nusron.

Dengan pernyataan ini, Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam kebijakan pertanahan di wilayah pesisir, tanpa adanya intervensi atau keberpihakan terhadap pihak tertentu. Keputusan ini diambil demi menjaga ketertiban administrasi pertanahan serta kepentingan masyarakat luas. (*)

Sigit Nugroho
Penulis