Fakta-fakta Polemik PT Waragonda di Haya: Dari Izin yang Tidak Jelas, Menghina Adat, hingga Penjarakan Warga!

fin.co.id - 22/02/2025, 16:00 WIB

Fakta-fakta Polemik PT Waragonda di Haya: Dari Izin yang Tidak Jelas, Menghina Adat, hingga Penjarakan Warga!

Warga tancap palang adat atau sasi menolak aktifitas PT Waragonda (dok warga)

Kejadian itu membuat PT Waragonda alami kerugian Rp4 miliar. Polres Maluku Tengah merespon cepat dengan menangkap dua warga dan menjadikan tersangka. Yakni Kepala Pemuda Haya, Ardi Tuahan (AT) , dan Husain Mahulau (HM).

Keduanya jadi tersangka setelah PT Waragonda melaporkan kejadian pembakaran kantornya.

Meski mendapat penolakan, PT Waragonda enggan untuk meninggalkan Negeri Haya. Kepala Teknik Tambang, Amar Tehuayo mengatakan, pihaknya belum mempunyai niat untuk hengkang dari Haya. (*)

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID