Fakta-fakta Polemik PT Waragonda di Haya: Dari Izin yang Tidak Jelas, Menghina Adat, hingga Penjarakan Warga!
Mulai dari izin perusahaan tersebut yang tidak jelas, mengeruk pasir ribuan ton dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan, hingga buntut pada memenjarakan warga Negeri Haya
Kejadian itu membuat PT Waragonda alami kerugian Rp4 miliar. Polres Maluku Tengah merespon cepat dengan menangkap dua warga dan menjadikan tersangka. Yakni Kepala Pemuda Haya, Ardi Tuahan (AT) , dan Husain Mahulau (HM).
Keduanya jadi tersangka setelah PT Waragonda melaporkan kejadian pembakaran kantornya.
Meski mendapat penolakan, PT Waragonda enggan untuk meninggalkan Negeri Haya. Kepala Teknik Tambang, Amar Tehuayo mengatakan, pihaknya belum mempunyai niat untuk hengkang dari Haya. (*)