fin.co.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait penundaan kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR dan perintangan penyidikan, sampai praperadilan. Pasalnya, Dewas tidak berhak ikut campur karena itu ranah penyidik.
“Kami dari Dewas tidak punya kewenangan untuk itu,” kata anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Sabtu 22 Februari 2025.
Benny mengatakan, pihaknya hanya bisa menindaklanjuti laporan Hasto soal dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkaranya. Kemudian, sambungnya, Dewas KPK mempersilakan penyidik menyelesaikan kasus politikus PDIP itu sampai ke tahap meja hijau.
“Jadi kami menerima aduan tentang ketidakprofesionalan dari penyidik. itulah yang sedang kami proses. Dan nanti dari hasil itu akan ada analisanya, kesimpulannya, dan rekomendasinya,” ucap Benny.
Sebelumnya, kubu Hasto Kristiyanto mengupayakan adanya perintah penundaan pemeriksaan kasusnya sampai praperadilan rampung. Kali ini, mereka membuat permohonan ke Dewas KPK.
“Mohon sekiranya Dewas KPK, mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan di tanggal 3 nanti. Nah, jadi kita hormatin dulu,” kata Kuasa Hukum Hasto, Johannes Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu 19 Februari 2025.
Johannes mengatakan, pihaknya sudah menerima panggilan praperadilan pada 3 Maret 2025.
Baca Juga
Dewas KPK diharap mempertimbangkan permintaan penundaan kasus itu sebelum pemeriksaan Hasto pada, 20 Februari 2025.
“Jadi dengan surat undangan yang sudah register di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami berharap supaya Dewas ini juga memberikan arahan lah kepada penyidik untuk penundaan besok itu,” ucap Johannes.
Adapun KPK telah menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. asto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Kini, Hasto sudah resmi ditahan KPK pada Kamis 20 Februari 2025. Selama kurang lebih 8 jam diperiksa dan mengaku dicecar 62 pertanyaan.
"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers pada Kamis 20 Februari 2025.
"Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," sambungnya.
(Ayu Novita)