Nasional . 20/02/2025, 21:19 WIB

Berompi Oranye dan Tangan Terborgol, Hasto Sempat Pekik 'Merdeka'

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto untuk 20 hari ke depan. Hasto ditahan terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang menjerat buron Harun Masiku.

Dengan tangan terborgol, Hasto yang mengenakan rompi oranye sempat memekikkan "Merdeka". Dalam kesempatan itu Hasto juga tampak tersenyum.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Hasto akan ditahan 20 hari ke depan dimulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Setyo mengatakan, dalam kasus ini ada 53 saksi dan enam orang ahli yang dimintai keterangan.

“Juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, serta barang-barang lainnya,” katanya.

Hasto kemudian dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk perkara suap terkait perintangan penyidikan, Setyo mengatakan, prosesnya bakal dilakukan secara stimultan. Pasalnya, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 lebih fokus pada penerapan Pasal 21.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

(Ayu Novita)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com