Punya Bukti CCTV, PT Waragonda Bantah Rusak Sasi Adat Warga Haya: Jatuh Sendiri Saat...

fin.co.id - 18/02/2025, 16:01 WIB

Punya Bukti CCTV, PT Waragonda Bantah Rusak Sasi Adat Warga Haya: Jatuh Sendiri Saat...

Sasi Adat warga Haya di PT Waragonda (ist)

fin.co.id -  PT Waragaonda Minerals Pratama membantah karyawannya merusak palang adat atau 'sasi' yang dibuat warga Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, saat melakukan aksi penolakan terhadap keberadaan perusahaan tersebut.

Seperti diketahui, beredar informasi bahwa salah satu karyawan PT Waragonda merusak palang 'sasi' hingga memicu kemarahan warga dan berhujung pada pembakaran kantor dan sejumlah fasilitas perusahaan pada Minggu malam, 16 Februari 2025.

Kepala Tekni Tambang PT Waragonda Amar Kadafi Teuayo mengatakan, dilihat dari rekaman video CCTV yang diperolehnya, palang 'sasi' masih utuh sebelum warga menyerang ke dalam lokasi perusahaan.

"Kami tidak pernah melakukan provokasi tokoh-tokoh adat. Cuma ada informasi yang menyatakan bahwa 'sasi' yang ada di sana itu dibongkar itu yang menyebabkan ada penyerangan di sana. Bahwa perusahaan tidak menghargai tu (sasi)," katanya lewat konferensi pers di Masohi, Maluku Tengah, Selasa 18 Februari 2025.

Menurutnya, warga marah lantaran ada informasi bahwa palang tersebut dirusak oleh karyawan PT Wargonda. Namun kenyataannya tidak.

"Kenyataannya dari video itu tidak ada. Pada saat penyerangan juga sasi masih utuh," ujarnya.

Kata Amar, palang sasi itu terbongkar dengan sendirinya saat massa merengsek masuk ke dalam lingkungan perusahaan dan melakukan aksi anarkis.

"Jadi pada saat penyerangan, dari awal itu sasi masih utuh, pada saat massa masuk, sasi rubuh sendiri karena massa. Jadi dilihat dari video CCTV sendiri. Ada CCTV ke dua dilihat dari penyerangan itu, sasi jatuh," ujarnya.

Amar mengatakan, akibat penyerangan itu sejumlah fasilitas kantor dirusak dan dibakar. Diantaranya mobil, motor, ruangan laboratorium dan lainnya. "Kerugiaan diperkirakan Rp4 miliar," kata Amar.

Dia juga menjelaskan bahwa perusahaan telah melaporkan insiden itu kepada pihak berwajib.

"Perusahan melaporkan pelaku yang melakukan tindakan itu, proses hukum diserahkan ke kepolisian," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Negeri Haya melakukan aksi penolakan terhadap keberadaan PT Waragonda yang mengeruk pasir granit hingga diduga berdampak pada abrasi di desa tersebut pada Sabtu 15 Februari 2025.

Warga yang terdiri dari tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh agama, melakukan penyegelan adat atau sasi terhadap PT Wargonda dengan daun kelapa.

Namun, pada malamnya, palang adat itu dikabarkan dirusaki oleh seseorang hingga membuat marah warga. Pada pukul 21.00 WIT, warga lalu menyerang kantor PT Waragonda dan melakukan pembakaran. (*)

Afdal Namakule
Penulis