fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berhasil menepis sangkaan isu politisasi dan kriminalitas terkait dengan penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pasalnya, bukti yang dibeberkan KPK dalam praperadilan sudah lebih dari cukup.
"KPK menjabarkan berbagai bukti permulaan dan bahkan menjabarkan terkait bukti tindakan menghalang-halangi yang dilakukan oleh Hasto Kristianto, termasuk percakapan yang menjadi bukti petunjuk," kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anito dalam keterangannya, Sabtu 8 Februari 2025.
Menurut Lakso, fakta praperadilan menunjukkan betapa sistematisnya upaya untuk menghalangi proses penyidikan ini dan bahkan melibatkan tokoh-tokoh strategis.
"Bukan hanya nama-nama baru yang keterangannya dapat dimintakan terkait dengan keterlibatan pada kasus Hasto Kristianto dan Harun Masiku," terangnya.
Menurut dia, bukti permulaan ini bisa digunakan lembaga antirasuah dan penegak hukum lainnya untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Pasal 21 UU Tipikor yang dilakukan oleh Ketua KPK pada masa itu, yakni Firli Bahuri.
"Elaborasi yang dilakukan oleh KPK pada proses pra peradilan menunjukan peran aktif dari Firli Bahuri dalam menghalang-halangi proses penegakan hukum," tuturnya.
"Ini temuan yang sangat serius untuk digali motifnya, terlebih saat ini Firli Bahuri juga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait tersangka KPK yang saat ini ditangani Mabes Polri," lanjutnya.
Baca Juga
Lalu, kata Lakso, proses pra peradilan ini harus dikawal, mengingat berbagai fakta dijabarkan oleh KPK yang menunjukkan adanya upaya sistematis agar kasus ini tidak dilanjutkan.
"Jangan sampai hal ini terulang dan terjadi lagi melalui proses pra peradilan. Proses yang memastikan kasus ini berjalan tanpa intervensi harus dilakukan, terlebih kasus ini menjadi pekerjaan rumah besar dari KPK," pungkasnya.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin, 13 Januari 2025 tetapi tidak langsung ditahan.
Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.
Tim penyidik pada Selasa, 7 Januari 20205 juga telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.