DPR Bisa Copot Pejabat Negara, Pengamat: Ini Kebablasan

fin.co.id - 06/02/2025, 10:25 WIB

DPR Bisa Copot Pejabat Negara, Pengamat: Ini Kebablasan

Gedung DPR RI, Senayan- Jakarta.

fin.co.id - Keputusan DPR memperluas kewenangan untuk mengevaluasi pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna terus menuai kritikan. Keputusan tersebut tercantum dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengkritisi keputusan DPR tersebut. Dia mengatakan, kewenangan tersebut merupakan langkah yang berlebihan.

"Saya kira ini kebablasan. DPR kan bukan yudikatif atau eksekutif, ia sebagai lembaga legislatif, pembuat UU (Undang-undang)," kata Lili Romli saat dikonfirmasi Disway Group, kemarin.

Seyogianya, kata dia, DPR tidak memiliki hak untuk mencopot pejabat negara seperti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pengaturan untuk pencopotan ada pada Tata Tertib DPR, yang fungsinya mengatur urusan internal DPR, bukan merambah urusan eksternal institusi lain," terangnya.

Ia menegaskan, keputusan ini melewati batasan kewenangan DPR dan tatanan hukum yang ada.

"Ini tentu tidak sesuai dengan tatanan hukum yang ada," tegasnya.

Perlu diketahui, DPR RI merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Dalam revisi ini, ada pasal baru yang disisipkan.

Wakil Ketua Baleg DPR RI mengatakan, revisi tersebut telah dibahas dalam rapat Baleg pada 31 Januari 2025.

"Pada rapat Badan Legislasi tanggal 3 Februari 2025 telah dibahas dengan intensif dan dibacakan pandangan mini fraksi atas rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dengan menyatakan persetujuan dari seluruh fraksi atas rancangan perubahan peraturan Tata Tertib tersebut," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dalam paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di ruang paripurna, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.

Adapun Pasal yang disisipkan dalam revisi tersebut yaitu Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.

Pasal 228A

(1) dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku

Dalam kesempatan lain, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menyebut, revisi menjelaskan intinya DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap jabatan publik yang dipilih melalui mekanisme fit and proper test di DPR.

Mihardi
Penulis