KPK Geledah Rumah Mantan Waketum Partai NasDem Terkait Kasus Rita Widyasari

fin.co.id - 04/02/2025, 18:09 WIB

KPK Geledah Rumah Mantan Waketum Partai NasDem Terkait Kasus Rita Widyasari

Mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali di Jakarta Barat. Hasilnya sejumlah uang hingga barang mewah disita KPK.

"Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang ada juga tas dan jam," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa 4 Februari 2025.

Tessa mengatakan, untuk barang bukti uang tunai, terdapat mata uang rupiah dan asing dengan nilai yang belum diketahui. karena masih penghitungan.

"Kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan, jadi nanti teman-teman akan kita update lagi," kata Tessa.

Tessa meluruskan informasi penggeledahan tersebut berkaitan dengan gratifikasi Rita Widyasari, bukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau surat perintah penyidikannya atau dasar geledahnya itu gunakan tpk gratifikasi metrik ton ya, bukan yang TPPU ya," pungkasnya.

Lembaga antirasuah menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

Diketahui, sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin.

Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Mihardi
Penulis