Nasional

KPK Diminta Gercep Urus Ekstradisi Paulus Tannos, Penahanan Sisa Sebulan

KPK menyatakan buron korupsi Kartu Tanda Penduduk elketronik (e-KTP), Paulus Tannos, tengah menjalani pengadilan dalam menguji keabsahan penahanan di Singapura

KPK Diminta Gercep Urus Ekstradisi Paulus Tannos, Penahanan Sisa Sebulan
Tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP Paulus Tannos.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi.

Sekadar Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Pada Jumat, 24 September 2021. KPK telah memanggil Paulus Tannos. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

(Ayu)

Berita Terkait