Nasional . 03/02/2025, 11:24 WIB
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan buron korupsi Kartu Tanda Penduduk elketronik (e-KTP), Paulus Tannos, tengah menjalani pengadilan dalam menguji keabsahan penahanan di Singapura. Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengingatan lembaga antirasuah soal penahanan Paulus Tannos di Singapura akan berakhir satu bulan lagi.
"Masa 45 hari penahanan Paulus Tannos akan berakhir tanggal 3 Maret atau tepat 1 bulan dari saat ini," kata Yudi dalam keterangannya, Senin 3 Februari 2025.
Menurut Yudi, satu bulan merupakan waktu yang singkat untuk pengurusan administrasi. Apalagi, kata dia, ini pertama kali perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura akan dilakukan terutama terkait kasus korupsi.
"Tentu akan banyak dinamika terkait hal hal teknis dan prosedural legalitas yang terjadi yang menjadi diplomasi maupun negoisasi antara Indonesia dan Singapura terkait pemulangan Tannos," tutunya.
Belum lagi, kata dia, kubu Tannos yang tidak akan mau kembali ke Indonesia. Tentu, kata dia, mereka akan melakukan langkah hukum.
"Ini belum dari pihak tannos yang tentu tidak ingin sukarela kembali ke Indonesia dengan melakukan perlawanan hukum baik penahanan dirinya oleh Pihak Singapura yang berdasarkan permintaan pihak (provisional arrest) Indonesia," sambungnya.
Yudi mengatakan, tentu Paulus Tannos akan mencari berbagai alasan mulai dari enggan mengakui keterlibatannya dalam kasus korupsi ini, sudah berpindah kewarganegaraan, dan soal keselamatan diri. Maka itu, dia meminta, KPK gerak cepat dalam usaha memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia.
"Tentu Pemerintah Singapura melalui CPIB (KPK-nya Singapura) dengan menahan Paulus Tannos telah berkomitmen untuk membantu Indonesia. Sebab mereka tidak akan melakukan penahanan tanpa dasar hukum dan koordinasi dengan pihak Indonesia," harapnya.
Lebih lanjut, Yudi mengungkapkan, apabila Paulus Tannos dapat dipulangkan ke Indonesia, maka ini menjadi sejarah baru untuk ekstradisi Indonesia dan Singapura.
"Namun jika Tannos lepas maka akan sulit lagi mencarinya lagi karena dia bisa berpergian kemana saja dengan paspor negara barunya," tururnya.
"Sebab terkait permasalahan paspor dan imigrasi dia tidak memiliki permasalahan," lanjutnya.
Ia menegaskan, jika tidak bisa memulangkan Paulus Tannos dalam jangka waktu sebulan ini, tentu Singapura akan melepaskannya dan tidak ada alasan lain melakukan penahanan.
"Tannos bisa bepergian kemanapun negara di dunia ini tentu dia akan menghindari negara yang punya ekstradisi dengan Indonesia berkaca dari Pengalaman ditahan di Singapura," imbuhnya.
Menurut dia jika hal ini terjadi, kotak pandora kasus korupsi e-KTP akan semakin sulit terbuka.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan Paulus Tannos. Menurutnya, saat ini masih ditahan di sana.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com