Menteri Nusron Sebut Pegawai yang Terlibat Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut Berpotensi Dijerat Pidana
Dia mengatakan jika memang masuk ke dalam ranah pidana
ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
WS (Ketua Panitia A)
YS (Ketua Panitia A)
NS (Panitia A)
LM (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET)
KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran). (Anisha/dsw).