Cabuli 20 Murid Sejak 2017, Guru Ngaji di Tangerang Ditangkap Polisi

fin.co.id - 31/01/2025, 16:11 WIB

Cabuli 20 Murid Sejak 2017, Guru Ngaji di Tangerang Ditangkap Polisi

Ilustrasi Pelaku Kejahatan. (Istimewa)

fin.co.id - Seorang guru ngaji ditangkap polisi karena diduga telah mencabulan 20 muridnya di Ciledug, Tangerang, Banten. Guru ngaji berinisial W (40), ditangkap di Serang, Banten, pada Rabu 29 Jnuari 2025.

"Kemudian Tim Opsnal langsung menuju daerah Serang, Banten dan berhasil mengamankan pelaku di Kampung Rancapanjang, Desa Sehat, RT/RW 05/01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.

Kini pelaku berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Da juga mengatakan, sejumlah barang bukti ikut diamankan dari lokasi.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 4 Umum/Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ade Ary mengatakan, dari 20 korban guru ngaji tersebut, 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Satu korban lainnya merupakan anak dewasa.

"Ada 20 orang, 19 di antaranya di bawah umur dan satu dewasa. Semuanya adalah laki-laki," katanya.

Dia mengatakan, W kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka adalah oknum guru ngaji," sebutnya.

Ade Ary menerangkan modus pelaku mencabuli 20 muridnya tersebut. Kata dia, pelaku pura-pura mendapatkan mimpi tangannya sakit kemudian hanya air sperma korban yang dapat menyembuhkannya.

"Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit, dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban. Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut," terangnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, W sudah melakukan pencabulan itu sejak enam tahun lalu atau tepatnya 2017 hingga 2024.

"Berdasarkan keterangan yang ada W telah melakukan perbuatan percabulan ini mulai tahun 2017 sampai dengan 2024," kata Wira kepada wartawan, Jumat 31 Januari 2025.

(Raf)

Mihardi
Penulis