MEGAPOLITAN . 31/01/2025, 14:34 WIB
fin.co.id - Dugaan kasus korupsi dana retribusi pelelangan ikan Cituis dan Tanjung Pasir oleh dua pegawai Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang masih bergulir.
Saat ini pihak Kejaksaan Kabupaten Tangerang sudah menetapkan dua orang berinisial AH dan M sebagai tersangka. Keduanya pun telah ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Tangerang selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Arsyad, mengatakan hingga saat ini baru dua orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati begitu, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan berlanjut kepada pihak-pihak tertentu dari dinas terkait. Namun, hal tersebut akan dilihat dulu dari fakta persidangan.
"Baru dua orang saja yang ditetapkan tersangka. Memang pengakuan tersangka uang (korupsi) hanya dinikmati oleh mereka saja. Untuk itu (pemeriksaan kepada pejabat terkait) belum dilakukan. Nanti tunggu fakta persidangan," jelasnya, Jumat 31 Januari 2025.
Dikatakan Arsyad, total kerugian uang negara sebesar Rp527 juta merupakan akumulasi penghitungan dari tahun 2020-2024.
Menurut tersangka uang setengah miliar lebih hasil korupsi dari nelayan yang dikenakan retribusi sebesar 3 setengah persen tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Nanti akan kita telusuri juga terkait harta benda milik para tersangka ini," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Jainudin, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya terkait kasus yang menyeret dua pegawainya tersebut.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com