News . 31/01/2025, 13:26 WIB
fin.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait maraknya penjualan skincare berbahaya di platform media sosial, terutama TikTok. Meski pihaknya memiliki direktorat cyber, kata dia, urusan men-take down itu kewenangan Komdigi.
"Karena berhubungan dengan sosial media dan online bukan domain kami walaupun kita punya Direktorat Cyber, tetapi untuk men-take down itu kan Kementerian Komunikasi dan Digital punya ini," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar saat ditemui di kantornya, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat 31 Januari 2025.
Maa itu, dia mengatakan, BPOM akan meminta Kementerian Komdigi untuk menutup akun media sosial (medsos) TikTok yang menjual skincare berbahaya tersebut.
"Kita akan selanjutnya bersurat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk men-take down itu," kata Taruna.
Selain itu, kata dia, BPOM juga berencana memperkuat pengawasan terhadap penjualan produk kecantikan di berbagai platform e-commerce dan marketplace lainnya.
"Dan biasanya cepat kalau surat dari BPOM, sudah ini langsung ditangkap oleh Kementerian terkait," katanya.
Taruna menyebut, pihaknya telah menerima banyak laporan terkait skincare ilegal yang dipasarkan melalui media sosial.
Produk-produk ini sering kali menjanjikan hasil instan, seperti memutihkan kulit dalam waktu singkat, namun mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan steroid yang dapat merusak kesehatan kulit.
"Kami telah mengidentifikasi sejumlah akun yang masih memasarkan skincare berbahaya di TikTok. Kami akan segera menyurati Kominfo untuk menindaklanjuti dan melakukan pemblokiran akun-akun tersebut," pungkasnya.
(Has)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com