"Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit, dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban.
Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut," terangnya.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap guru ngaji diduga lecehkan bocah berinisial F.
Ade Ary menuturkan W dibekuk pada Rabu (29/1).
"Kemudian Tim Opsnal langsung menuju daerah Serang, Banten dan berhasil mengamankan pelaku di Kp.Rancapanjang, Desa Sehat, RT/RW: 05/01, Kel. Seuat, Kec. Petir, Kabupaten Serang, Banten," tuturnya.
Kini pelaku berada di Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 4 Umum/Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.